Rabu, 13 Maret 2013

TERAPI DEVIANCE NARKOBA












PROGRAM PELAYANAN JAMINAN SOSIAL

























PELAYANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA




Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 29


(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Pasal 30


Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Pasal 31


(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.
Pasal 32


(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
Pasal 33


Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34


(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua

Pasal 35


(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 36


Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37


(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 38


(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pensiun

Pasal 39


(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40


Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pasal 41


(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
(8 ) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 42


(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Jaminan Kematian

Pasal 43


(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Pasal 44


Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Pasal 45


(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46


(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
1.      PEMBAHASAN

ANALISIS UU NO 40 TAHUN 2004 TENTANG JAMINAN SOSIAL
Berdasarkan UU NO 40 TAHUN 2004 TENTANG JAMINAN SOSIAL pada Bab IV Program Jaminan Sosial dipaparkan ada 5 pembagian program jaminan sosial, yaitu :
1.      Jaminan Kesehatan
2.      Jaminan Kecelakaan Kerja
3.      Jaminan Hari Tua
4.      Jaminan Pensiun
5.      Jaminan Kematian
Analisis : UU No 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, BAB 6 Program Jaminan Sosial Sub. Bagian Kedua sampai dengan kelima.
Ø  BAGIAN KEDUA
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pada jaminan ini berpegang pada prinsip asuransi sosial. Dimana memiliki tujuan agar peserta dapat manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila saat bekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit karena kerja.
Dalam hal ini peserta adalah orang yang membayar iuran. Peserta dapat pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan dapat uang tunai bila cacat total atau meninggal. Uang tunai diberi kepada ahli waris jika meninggal atau cacat sesuai tingkat kecacatan atau apabila jatuh sakit hingga perlu rawat inap maka akan mendapatkan kelas standar.
Iuran dalam hal ini berkisar presentase dari upah yang ditanggung oleh pemberi kerja. Jika peserta tidak mendapatkan  upah, maka iuran sesuai dengan jumlah nominal yang ditetapkan pemerintah secara berskala. Dimana iuran tergantung dengan risiko lingkungan kerja.

 

a.       Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

b.      Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

  1. Biaya Transport (Maksimum)
·         Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
·         Laut Rp 1.000.000,-
·         Udara Rp 2.000.000,-
  1. Sementara tidak mampu bekerja
·         Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
·         Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
·         Seterusnya 50% x upah sebulan
  1. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
  1. Santunan Cacat
·         Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
·         Total-tetap:
o    Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o    Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
·         Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
  1. Santunan Kematian
o    Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o    Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o    Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
  1. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o    Prothese/alat penganti anggota badan
o    Alat bantu/orthose (kursi roda)
  1. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
c.       Iuran
o    Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o    Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
o    Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
o    Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
o    Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
3. Tata Cara Pengajuan Jaminan
a.       Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  1. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  2. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
a)      Fotokopi kartu peserta (KPJ)
b)      Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
c)      Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

II.Bagian ke tiga
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Informasi lengkap mengenai Jaminan Kesehatan berdasarkan UU. No.40:
1.  Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
2. Jaminan hari tua diselenggarakan dengan  tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
3. Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
4.  Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
5.  Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
6.  Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
7.  Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
8.  Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja
9.  Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala.
Jaminan tua ini juga di berikan dalam bentuk asuransi yang gunanya untuk di pakai untuk jaminan di hari tua.Program jaminan hari tua (JHT) adalah sebuah program manfaat pasti (defined benefit) yang beroperasi berdasarkan asas “membayar sambil jalan” (pay-as-you-go). Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80% dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja. Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.Program Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan perencanaan keuangan yang memberikan manfaat berupa :
Pembayaran Berkala Peserta
-  Berkala Hari Tua
-  Berkala Dipercepat
-  Berkala Cacat
Pembayaran Berkala Ahli waris
-  Berkala Janda/Duda
-  Berkala Yatim/Piatu
-  Berkala Yatim-Piatu
Kenaikan Pembayaran Berkala
Pembayaran berkala hari tua, pembayaran berkala janda/duda, pembayaran berkala yatim/piatu dan pembayaran berkala yatim-piatu menaik 5% pertahun secara majemuk, dimulai 1 (satu) tahun setelah timbul-nya hak atas pembayaran berkala tersebut.
Formula Manfaat Program JHT
Pembayaran berkala hari tua ditetapkan sebesar 2,5% x GDP (Gaji Dasar pensiun) untuk setiap tahun masa kerja dengan maksimum 75% Gaji Dasar Pensiun
III. JAMINAN PENSIUN
Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.  Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan  atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.  Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
a.       Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
b.      Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
c.       Pensiun janda/duda,diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
d.      Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
e.       Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.Apabila peserta meninggal dunia masa iur  15 (lima belas) tahun ahli warisnya tetap berhak ,mendapatkan manfaat jaminan pensiun
Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun. Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.

Bagian ke enam
Jaminan kematian

Program Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .

Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

  1. Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak
Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat nya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN).

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.

Dasar Hukum

  1. Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  2. Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
  3. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN

Keterangan

UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.
Manfaat program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.

Paradigma Jamsosnas

Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
  1. Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
  2. Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
  3. Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.

Asas Jamsosnas

Program Jamsosnas diselenggarakan menurut asas-asas berikut ini:
  1. Asas saling menolong (gotong royong): peserta yang lebih kaya akan membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai risiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit
  2. Asas kepesertaan wajib: seluruh penduduk Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas
  3. Asas dana amanah (trust fund): dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah yang akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta
  4. Asas nirlaba: dana amanah ini harus bersifat nirlaba dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta
  5. Keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas: dasar pengelolaan ini akan digunakan sebagai dasar pengelolaan program Jamsosnas
  6. Portabilitas: peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar pendapatan dan status kerja peserta, dan akan terus menerima manfaat tanpa memedulikan besar pendapatan dan status keluarga peserta sepanjang memenuhi kriteria tertulis untuk menerima manfaat program tersebut.

Badan Penjamin Jaminan Sosial

Berdasarkan [[UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah :
  1. Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (pasal 1 ayat 6)
  2. Badan hukum nirlaba (pasal 4 dan Penjelasan Umum)
  3. Pembentukan dengan Undang-undang (pasal 5 ayat 1)

 





PUSTAKA ACUAN
Bambang Rustanto, 2008 : Metode Partisipatori Assement dan Rencana Tindak Bagi Pekerja Sosial, Bandung : STKS
Beckett, Chris. 2003. Child Protection an Introduction. Sage Publication, London
Departemen Sosial,2008, Petunjuk Teknis Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Jakarta : Departemen Sosial
Dubois Brenda & Milley. 1997. Social Work An Empowering Profession. Boston : Allyn & Bacon.
Dubowitz & DePanfilis, 2000, Handbook for Child Protection Practice, London : Sage Publication.
Kadushin, Alfred. 1974. Child Welfare Services. Second Edition. New York:  Macmillan Publishing.
 Maleong, L.J.2000.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Nazir, Moh. 2008. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Robert; Dominelli, Lena dan Payne, Malcolm (eds), 1988,Social Work. Themes, Issues and Critical Debates.
Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Kuantitatif.Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zastrow, Charles. 1999. The Practice of Social Work. USA : The Dorsey Press.

Sumber Lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang    Perlindungan Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Departemen Sosial RI.
h