Rabu, 13 Maret 2013
PROGRAM PELAYANAN JAMINAN SOSIAL
PELAYANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 29
(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Pasal 30
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Pasal 31
(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.
Pasal 32
(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 35
Jaminan Hari Tua
Pasal 35
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal 37
(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pensiun
Pasal 39
Jaminan Pensiun
Pasal 39
(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pasal 41
(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
(8 ) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 42
(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Jaminan Kematian
Pasal 43
Jaminan Kematian
Pasal 43
(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Pasal 44
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Pasal 45
(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
1.
PEMBAHASAN
ANALISIS UU NO 40 TAHUN 2004 TENTANG JAMINAN SOSIAL
Berdasarkan UU NO 40 TAHUN 2004 TENTANG JAMINAN SOSIAL pada Bab IV
Program Jaminan Sosial dipaparkan ada 5 pembagian program jaminan sosial, yaitu
:
1.
Jaminan
Kesehatan
2.
Jaminan
Kecelakaan Kerja
3.
Jaminan
Hari Tua
4.
Jaminan
Pensiun
5.
Jaminan
Kematian
Analisis : UU No 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, BAB 6
Program Jaminan Sosial Sub. Bagian Kedua sampai dengan kelima.
Ø BAGIAN KEDUA
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pada jaminan ini berpegang
pada prinsip asuransi sosial. Dimana memiliki tujuan agar peserta dapat manfaat
pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila saat bekerja mengalami
kecelakaan atau menderita penyakit karena kerja.
Dalam hal ini peserta adalah orang yang membayar iuran. Peserta
dapat pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan dapat uang tunai
bila cacat total atau meninggal. Uang tunai diberi kepada ahli waris jika
meninggal atau cacat sesuai tingkat kecacatan atau apabila jatuh sakit hingga
perlu rawat inap maka akan mendapatkan kelas standar.
Iuran dalam hal ini berkisar
presentase dari upah yang ditanggung oleh pemberi kerja. Jika peserta tidak
mendapatkan upah, maka iuran sesuai
dengan jumlah nominal yang ditetapkan pemerintah secara berskala. Dimana iuran
tergantung dengan risiko lingkungan kerja.
a. Pengertian Jaminan
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang
harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh
adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja
baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha
sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan
kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
b.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi
bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja
sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian
besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada
iuran.
- Biaya Transport (Maksimum)
·
Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
·
Laut Rp 1.000.000,-
·
Udara Rp 2.000.000,-
- Sementara tidak mampu bekerja
·
Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
·
Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
·
Seterusnya 50% x upah sebulan
- Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,-
(Maksimum)
- Santunan Cacat
·
Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
·
Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
·
Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan
upah
- Santunan
Kematian
o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
- Biaya
Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga
yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah
40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar
Rp 2.000.000,-
o Prothese/alat penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose (kursi roda)
- Penyakit
akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama
dengan poin ke-2 dan ke-3.
c.
Iuran
o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o Kelompok II: 0.54 %
dari upah sebulan;
o Kelompok III: 0.89 %
dari upah sebulan;
o Kelompok IV: 1.27 %
dari upah sebulan;
o Kelompok V: 1.74 %
dari upah sebulan;
*)
sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
3. Tata Cara Pengajuan Jaminan
a.
Apabila terjadi
kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan
tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24
Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal
dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan
kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih
dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal.
Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan
dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan
permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
a)
Fotokopi kartu peserta
(KPJ)
b)
Surat keterangan dokter
yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
c)
Kuitansi biaya
pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
II.Bagian ke tiga
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari
Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang
tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia.
Informasi
lengkap mengenai Jaminan Kesehatan berdasarkan UU. No.40:
1.
Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial atau tabungan wajib.
2. Jaminan
hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia.
3. Peserta
jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
4.
Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat
peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total
tetap.
5.
Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi
iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
6.
Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas
tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
7.
Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat
jaminan hari tua.
8.
Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan
berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang
ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja
9.
Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah
ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan berdasarkan jumlah
nominal yang ditetapkan secara berkala.
Jaminan tua ini juga di berikan dalam bentuk
asuransi yang gunanya untuk di pakai untuk jaminan di hari tua.Program jaminan hari tua (JHT) adalah sebuah program
manfaat pasti (defined benefit) yang beroperasi berdasarkan asas “membayar
sambil jalan” (pay-as-you-go). Manfaat pasti program ini adalah suatu
persentasi rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80%
dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja.
Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR
setempat.Program Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan perencanaan keuangan
yang memberikan manfaat berupa :
Pembayaran Berkala Peserta
-
Berkala Hari Tua
-
Berkala Dipercepat
-
Berkala Cacat
Pembayaran
Berkala Ahli waris
-
Berkala Janda/Duda
-
Berkala Yatim/Piatu
-
Berkala Yatim-Piatu
Kenaikan
Pembayaran Berkala
Pembayaran
berkala hari tua, pembayaran berkala janda/duda, pembayaran berkala yatim/piatu
dan pembayaran berkala yatim-piatu menaik 5% pertahun secara majemuk, dimulai 1
(satu) tahun setelah timbul-nya hak atas pembayaran berkala tersebut.
Formula
Manfaat Program JHT
Pembayaran
berkala hari tua ditetapkan sebesar 2,5% x GDP (Gaji Dasar pensiun) untuk
setiap tahun masa kerja dengan maksimum 75% Gaji Dasar Pensiun
III. JAMINAN PENSIUN
Jaminan
pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial
atau tabungan wajib. Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan
pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan. Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar
iuran. Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap
bulan sebagai:
a. Pensiun
hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
b. Pensiun
cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit
sampai meninggal dunia;
c. Pensiun
janda/duda,diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau
menikah lagi;
d. Pensiun
anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga)
tahun, bekerja, atau menikah; atau
e. Pensiun
orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta
atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap
bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali
ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Manfaat
jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun
sesuai formula yang ditetapkan.Apabila peserta meninggal dunia masa iur
15 (lima belas) tahun ahli warisnya tetap berhak ,mendapatkan manfaat jaminan
pensiun
Apabila
peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur (lima belas) tahun,
peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil
pengembangannya. Hak ahli waris atas
manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap,
atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun. Manfaat pensiun cacat dibayarkan
kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum
memasuki usia pensiun.
Bagian ke enam
Jaminan kematian
Program Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli
waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan
kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga
baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib
menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian
yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,-
santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala
.
Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
- Santunan Kematian: Rp
14.200.000,-
- Biaya Pemakaman: Rp
2.000.000,-
- Santunan Berkala: Rp
200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*)
sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta Jamsostek (KPJ)
Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari
Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu
Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo
copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris
dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat Kuasa bermeterai dan
copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT
Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak
Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat nya
menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah
mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN).
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem
Jaminan sosial yang diberlakukan di
Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang
diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya
untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi
PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
Dasar Hukum
- Dasar Hukum pertama dari
Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5,
pasal 20, pasal 28, pasal 34.
- Deklarasi HAM PBB atau Universal
Declaration of Human Rights
tahun 1948 dan konvensi ILO
No.102 tahun 1952.
- TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang
menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
- UU No.40 tahun 2004 tentang
SJSN
Keterangan
UU
No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang
ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang
berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah
pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang
baiknya tata kelola manajemen program tersebut.
Manfaat
program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua,
asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah
mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Paradigma Jamsosnas
Sistem
jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang
direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar
itu adalah :
- Program bantuan sosial untuk
anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses
terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini
diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan
mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita
penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN
dan dari dana masyarakat setempat.
- Program asuransi sosial yang
bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan
pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan
tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang
berlaku di masyarakat.
- Asuransi yang ditawarkan oleh
sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila
mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan
sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran
untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari
setiap peserta.
Asas Jamsosnas
Program
Jamsosnas diselenggarakan menurut asas-asas berikut ini:
- Asas saling menolong (gotong
royong): peserta yang lebih kaya akan membantu peserta yang kurang mampu,
peserta yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai
risiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit
- Asas kepesertaan wajib:
seluruh penduduk Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk
berpartisipasi dalam program Jamsosnas
- Asas dana amanah (trust fund):
dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan
Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah yang akan dipergunakan
semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta
- Asas nirlaba: dana amanah ini
harus bersifat nirlaba dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan
sosial seluruh peserta
- Keterbukaan, pengurangan
risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas: dasar pengelolaan ini
akan digunakan sebagai dasar pengelolaan program Jamsosnas
- Portabilitas: peserta akan
terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar pendapatan
dan status kerja peserta, dan akan terus menerima manfaat tanpa
memedulikan besar pendapatan dan status keluarga peserta sepanjang
memenuhi kriteria tertulis untuk menerima manfaat program tersebut.
Badan Penjamin
Jaminan Sosial
Berdasarkan
[[UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah :
- Badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (pasal 1 ayat 6)
- Badan hukum nirlaba (pasal 4
dan Penjelasan Umum)
- Pembentukan dengan
Undang-undang (pasal 5 ayat 1)
PUSTAKA
ACUAN
Bambang
Rustanto, 2008 : Metode Partisipatori
Assement dan Rencana Tindak Bagi Pekerja Sosial, Bandung : STKS
Beckett,
Chris. 2003. Child Protection an
Introduction. Sage Publication, London
Departemen
Sosial,2008, Petunjuk Teknis Rumah
Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Jakarta : Departemen Sosial
Dubois
Brenda & Milley. 1997. Social Work An Empowering Profession. Boston : Allyn & Bacon.
Dubowitz
& DePanfilis, 2000, Handbook for Child Protection Practice, London :
Sage Publication.
Kadushin,
Alfred. 1974. Child Welfare Services.
Second Edition. New York: Macmillan
Publishing.
Maleong, L.J.2000.Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Nazir, Moh. 2008. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Robert;
Dominelli, Lena dan Payne, Malcolm (eds), 1988,Social Work. Themes, Issues and Critical Debates.
Sugiyono.
2005. Metode Penelitian Kuantitatif.Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zastrow,
Charles. 1999. The Practice of Social Work. USA : The Dorsey Press.
Sumber Lain:
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kementrian Pemberdayaan
Perempuan & Departemen Sosial RI.
h
Langganan:
Postingan (Atom)