Sabtu, 23 Februari 2019

SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT BANDUNG


SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT

KABUPATEN BANDUNG

OLEH
BAMBANG RUSTANTO


A.    PENDAHULUAN

Kabupaten Bandung termasuk dalam tiga besar Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Barat. Menurut BPS Provinsi Jawa Barat (2016) pada tahun 2015 jumlah penduduk di Kabupaten Bandung berjumlah 3.528.873 jiwa. Sementara itu, di tahun 2017, jumlah penduduk Kabupaten Bandung meningkat menjadi 3.657.701 jiwa dengan komposisi penduduk laki-laki berjumlah 1.853.603 jiwa dan perempuan 1.804.098 jiwa (BPS Kabupaten Bandung, 2017). Isu perempuan yang sering muncul di Kabupaten Bandung adalah pernikahan dini, Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE), Pekerja perempuan, serta kekerasan terhadap perempuan. Secara umum, di Propinsi Jawa Barat sebanyak 20,38 persen perempuan usia 15 – 49 tahun melakukan perkawinan pada usia kurang dari 17 tahun (Data Terpilah  Statistik Gender dan Anak Provinsi Jawa Barat Tahun 2017).Berdasarkan data BPS Kabupaten Bandung (2017), presentase perempuan yang pernikahan pertamanya dilakukan ketika berumur kurang dari 16 tahun adalah 22,23% sementara itu presentase perempuan yang pernikahan pertama dilakukan ketika berumur 17-18 tahun adalah 24,21%. Jumlah ini mengindikasi bahwa hampir 50% perempuan di Kabupaten Bandung mengalami pernikahan di usia anak, yakni dibawah 18 tahun.
Penduduk miskin yang didalamnya juga ada komponen Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) di Kabupaten Bandung berjumlah 268,02 ribu jiwa atau 7,36% dari keseluruhan jumlah penduduk. Dari keseluruhan penduduk miskin di Kabupaten Bandung, 7,25% rumah tangga dikepalai oleh perempuan (BPS Jawa Barat, 2018a). Sementara itu, berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Jawa Barat disebutkan bahwa terdapat 25.093 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE). Sementara itu, terkait program untuk PRSE ini, Dinas Sosial Kabupaten Bandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) 2017 mengaku telah menyasar 700 PRSE untuk mendapatkan program Bimbingan Sosial Ekonomi. Jumlah tersebut menjadi potensi yang sangat besar dalam pembangunan  dan pemberdayaan di Kabupaten Bandung. Pemberdayaan perempuan menjadi hal strategis dan menjadi prioritas pembangunan, baik secara nasional maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai bidang pembangunan : Penurunan jumlah tindak kekerasaan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak serta penguatan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender di daerah. Fokus pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bandung dalah “mewujudkan Kehidupan Perempuan dan anak Kabupaten Bandung yang lebih berkualitas”.  Pendidikan merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Sekolah Perempuan Hebat (SPH) merupakan alternatif akses pendidikan bagi perempuan di Kabupaten Bandung. Pendidikan di sini dimaknai sebagai ruang (space) belajar bagi perempuan untuk dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar  mengembangkan coping strategy untuk membangun ketahanan diri, keluarga dan masyarakat.  Melalui pendidikan dan pelatihan ini diharapkan Para Perempuan Rentan tersebut  menjadi Kelompok Survival  Mandiri   dalam mengatasi masalah di keluarganya

B.     DASAR HUKUM

Beberapa acuan yang menjadi landasn hukum pembentukan  Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3668);
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) ;
3.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (Lembaran negara Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan lembaran Negara Nomor 4301);
5.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4976);
7.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
8.      Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
9.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Penanganan Orang di Jawa Barat;
10.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga);
11.  Keputusan Gubernur nomor 467.2/Kep.1331-BPPKB/2009 tentang Gugus Tugas pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat, yang direvisi menjadi Kepgub No. 467.2/Kep.287/BP3AKB/2015 tentang Gugus Tugas pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Keputusan ini juga relevan dengan dikeluarkannya peraturan tingkat kabupaten yakni Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pencegahan dan Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan yang sesuai amanat Keputusan Gubenur untuk memfasilitasi pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak.
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak.
13.  Peraturan Bupati Bandung 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Anak.
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan.


C.    KONSEP SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT (SPH)

1.        Konsep Dasar dan Indikator Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  adalah model edukasi bagi para perempuan rentan yang ada di Kabupaten Bandung. Sekolah dimaknai sebagai ruang belajar untuk meningkatkan kapasitas perempuan pada level individu, antar-individu, dan antar-kelompok di Kabupaten Bandung. Di Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  perempuan dapat: 1)  meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dasar; 2) Saling belajar, berbagi, dan mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapinya; dan 3) melakukan konsolidasi, kerjasama, dan advokasi pemenuhan hak hak perempuan sebagai warga negara.
Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  bersifat  informal dengan metodologi pendidikan bagi orang dewasa yang mengedepankan proses saling berbagi serta menggali dan memperkaya budaya setempat. Setiap peserta memiliki pengalaman dan pengetahuan yang harus dihargai, didengarkan, dan menjadi pembelajaran bersama.
Target grup Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  adalah perempuan rentan di wilayah perkotaan dan perdesaan. Termasuk didalamnya perempuan dari kelompok difabel yang ada di lokasi sekolah.
Proses pemberdayaan pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  bergerak mulai dari kapasitas dan kemampuan individu, ketahan keluarga, dan ketahanan masyarakat.
Kapasitas individu
Ketahanan Keluarga
Ketahanan Masyarakat






Tujuan utama Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  adalah peningkatan kapasitas perempuan untuk membangun ketahanan keluarga dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Konsep Ketahanan Keluarga yang dikembangkan dalam Sekolah Perempuan Hebat (SPH), merujuk pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009[1] yang mendefinisikan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagai kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. Ada lima dimensi yang disasar dalam pembangunan ketahanan keluarga, yaitu dimensi landasanlegalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya.
 







Merujuk pada kelima dimensi tersebut, setidaknya ada lima ciri ketahanan suatu keluarga yaitu: (1) adanya sikap saling melayani sebagai tanda kemuliaan; (2) adanya keakraban antara suami dan istri menuju kualitas perkawinan yang baik; (3) adanya orang tua yang mengajar dan melatih anak-anaknya dengan berbagai tantangan kreatif, pelatihan yang konsisten, dan mengembangkan keterampilan; (4) adanya suami dan istri yang memimpin seluruh anggota keluarganya dengan penuh kasih sayang; dan (5) adanya anak-anak yang menaati dan menghormati orang tuanya.  Pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH), indikator tersebut disederhanakan menjadi tiga, yaitu: (1) adanya relasi harmoni dan peran yang adil antara suami, istri, anak laki-laki dna anak perempuan di dalam keluarga; (2) perilaku positif disiplin pengasuhan anak tanpa kekerasan; dan  (3) perilaku menabung dan jiwa entrepenuer di dalam keluarga.
2.        Tujuan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
Secara spesifik tujuan dari pembentukan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   adalah:
·         Tujuan Umum: Perempuan Rentan menjadi  Kelompok Survival  Mandiri yang mampu mengaplikasikan keterampilan coping strategy dan keterampilan usaha ekonomi produksi dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat .
·         Tujuan Khusus: Perempuan peserta Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  diharapkan mampu melaksanakan Pengubahan Perilaku  Kemampuan Survival Mandiri dalam hal :
o   Ketahanan Sosial Keluarga,
o   Gender Harmoni Keluarga dan masyarakat
o   Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
o   Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga
o   Pengelolaan Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
o   Pengembangan Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
o   Perumahan dan Lingkungan Hidup
o   Gizi dan Kesehatan Keluarga
o   Aksesibilitas Pelayanan Publik

3.        Proses dan Tahapan Belajar pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
Ada tiga tahapan proses belajar pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH) yaitu:
·         Tahap awal merupakan tahap meningkatkan pengetetahuan dan keterampilan dasar. Berupa kegiatan pelatihan selama 6 jam pelatihan di dalam ruangan. Pada kelas pelatihan ini peserta akan belajar mengenai  materi-materi dasar tentang gender, pengasuhan anak, pengelolaan keuangan dan pengetahuan tentang enterpreneurship.
·         Tahap implementasi merupakan tahap melaksanakan hasil belajar dikelas dalam kehidupan sehari-hari peserta  Sekolah Perempuan Hebat (SPH). Pada tahap ini peserta mengasah keterampilan dalam membangun ketahanan keluarga serta mendalami materi pelatihan di tataran praktis. Pada tahapan ini peserta akan diorganisir dalam kelompok-kelompok kecil dan akan didampingi oleh pendamping. Kegiatan di tahap implementasi dapat berupa pendalaman tema-tema materi pelatihan, pengajian, pelaksanaan pembiasaan menabung dengan praktek  Sadineten Simpen Sarebu  (S3). Kegiatan peserta didokumentasikan dalam sebuah buku harian (Diari Sekolah Perempuan Hebat (SPH).
·         Tahap lanjutan merupakan pengembangan kebutuhan peningktan kapasitas perempuan terkait tema-tema khusus yang perlu diperdalam, advokasi pemenuhan hak dasar, dan keterlibatan perempuan dalam forum-forum pengambilan keputusan di tingkat komunitas dan desa. Tahapan pengembangan akan sangat bergantung pada progres pencapaian setiap kelompok serta kebutuhan kelompok. Dengan demikian akan muncul beragam tahap pengembangan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah tempat Sekolah Perempuan Hebat (SPH) berada.
4.        Materi Dasar Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
Ada lima modul materi yang dilatihkan selama 6 jam latihan pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH), yaitu:
Materi
Kompetensi dasar
Standar Kompetensi
Pokok Bahasan

1.      KETAHANAN KELUARGA
· Peserta mengetahui yang dimaksud dengan ketahanan keluarga
·  Peserta mengetahui indikator ketahanan keluarga
·  Peserta mengetahui 5 pilar ketahanan keluarga
· Peserta bisa memberikan contoh ketahanan legalitas keluarga
·  Peserta bisa memberikan contoh ketahanan fisik
·  Peserta bisa memberikan contoh ketahanan ekonomi
·  Peserta bisa memberikan contoh ketahanan sosial psikologi
·  Peserta bisa memberikan contoh ketahanan sosial budaya
· Pengertian ketahanan keluarga
· Indikasi tingkat ketahanan keluarga
·  Pilar ketahanan keluarga dan implementasinya
2.      KEADILAN GENDER DALAM KELUARGA
· Peserta mengetahui dan memahami  konsep gender 
·  Peserta mengetahui dan memahami  perbedaan sex dan gender
· Peserta mengetahui dan memahami peran gender dalam keluarga
· Peserta mengetahui dan memahani konsep keluarga berkeadilan gender
·  Peserta dapat menjelaskan konsep gender
· Peserta mampu menggambarkan perbedaan sex dan gender
· Peserta dapat menyebutkan peran gender di dalam keluarga
· Peserta dapat menyebutkan langkah-langkah/contoh  untuk mengembangkan relasi gender yang adil didalam keluarga
· Sex, dan gender:
konsep dan perbedaannya
·  Peran gender di dalam keluarga
·  Relasi berkeadilan gender di dalam keluarga
3.      PENGASUHAN ANAK DAN PENCEGAHAN KDRT
· Peserta mengetahui cara pengasuhan anak yang baik
·  Peserta mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga
·  Peserta mengetahui jenis KDRT
·  Peserta bisa mempraktekan cara menghindari KDRT
· Peserta bisa menyebutkan langkah-langkah pengasuhan anak yang baik
·  Peserta bisa menyebutkan jenis – jenis kekerasan
·  Peserta bisa menyebutkan perilaku yang terindikasi KDRT
·  Peserta bisa memberikan contoh perilaku yang menghindari KDRT
· Mengenali metode pengasuhan anak yang baik
·  Mempelajari KDRT dan jenisnya
· Mengklasifikasi perilaku termasuk KDRT dan tidak
4.      PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA
· Peserta mengetahui keterampilan mengenai jenis pengeluaran keluarga
·  Peserta memiliki Keterampilan merencanakan keuangan
·  Peserta memiliki keterampilan mengelola keuangan keluarga
· Peserta bisa menyebutkan jenis pengeluaran keluarga
· Peserta bisa membuat rencana keuangan sendiri
· Peserta bisa mengalokasikan dana sesuai pendapatan
·  Peserta bisa memilah kebutuhan dan keinginan
· Mengenali jenis-jenis pengeluaran keluarga
·  Merencanakan keuangan keluarga
·  Mengelola alokasi dana sesuai kebutuhan keluarga
5.      MEMULAI USAHA
· Peserta mengidentifikasi produk-produk/potensi produk yang bernilai ekonomi.
·  Peserta mengetahui cara memasarkan produknya
·  Peserta mengetahui pembukuan usahanya
· Peserta bisa mengetahui barang bernilai ekonomi dan tidak
·  Peserta bisa memasrkan produknya
· Peserta bisa membuat pembukuan usahanya
·  Menentukan Ide Usaha
· Mengembangkan dan Menilai Kelayakan Usaha
· Memasarkan produk
· Membuat Pembukuan Usaha


5.        Tim Pelaksana Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   
Menurut Pakar Manajemen Sumber Daya Manusia memberikan pandangan menyatakan bahwa: Human resources management (HRM) is the recognition of the importance of an organization’s workforce as vital human resources contributing to the goals of the organization, and the utilization of several functions and activities to ensure that they are used effectively and fairly for the benefit of the individual the organization, and society. (Schuler, Dowling, Smart dan Huber,1992: 16). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pentingnya sumber daya manusia utama yang memberi kontribusi bagi pencapaian tujuan-tujuan suatu program serta memberikan kepastian bahwa pelaksanaan fungsi dan kegiatan program ini dilaksanakan secara efektif dan adil bagi kepentingan individu, organisasi, dan masyarakat yang dalam hal ini Sekolah Perempuan Hebat (SPH). Penyelenggaraan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) membutuhkan dukungan SDM yang bisa mendukung tercapainya tujuan dari diadakannya SPH ini, yang terdiri dari:
·         Tim Program, yang bertugas membuat rancangan program, melaksanakan kegiatan dan melakukan monitoring dan evaluasi.
·         Master Fasilitator yang terdiri dari para pengajar/fasilitator pelatihan
·         Fasilitator/pendamping Desa yang melakukan pendampingan kelompok disetiap lokasi Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   i
·         Peserta  yang menjadi target grup kegiatan

6.        Dukungan yang Dibutuhkan untuk  Sekolah Perempuan Hebat (SPH) Harus dilengkapi
Agar Sekolah Perempuan Hebat (SPH) dapat terlaksana dengan baik dan berkesimbungan, dibutuhkan dukungan dari para pihak, sebagai berikut
PARA PIHAK
DUKUNGAN YANG BUTUHKAN
1.      Pemerintah Kabupaten Bandung
·         Fasilitasi Ujicoba/Rintisan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) di lima desa di Kabupaten Bandung.
·         Kebijakan sebagai payung hukum pelaksanaan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) di desa
·         Membentuk Tim Pelaksana Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   
·         Alokasi dana untuk stimulan/rewarding bagi desa yang melakukan rintisan dan pengembangan Sekolah Perempuan Hebat (SPH).
·         Memfasilitasi pertemuan kelompok Sekolah Perempuan Hebat (SPH) se-Kabupaten Bandung
·         Memfasilitasi kegiatan usaha yang akan dilakukan anggota SPH
·         Melakukan Monev bersama
2.      Pemerintah Desa
·         Mengeluarkan kebijakan untuk pelaksanaan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) di desanya
·         Fasilitasi dalam melakukan asesmen untuk lokasi pendirian
·         Membentuk tim pelaksana Sekolah Perempuan Hebat (SPH).
·         Mengalokasikan dana operasional untuk pelaksanaan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) dan kegiatan lainnya dalam upaya pemberdayaan perempuan melalui bidang usaha
·         Memfasilitasi dalam rangka mempromosikan usaha hasil dari anggota SPH
·         Melakukan monev Sekolah Perempuan Hebat (SPH).
3.      Tim Pelaksana
·         Mentransferkan ilmunya sesuai dengan komptensi yang dimiliki guna mencapai tujuan SPH
·         Berkomitmen Dan berintegritas tinggi guna memberdayaankan perempuan Kabupaten Bandung menjadi perempuan hebat seutuhnya
·         Melakukan monitoring berkala dalam proses pelatihan SPH bersama dengan pihak kecamatan dan desa
·         Memberikan laporan berkala dan terarah
·         Melakukan upaya modifikasi menyesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis wilayah pendampingan SPH
4.      Keluarga
·         Mendorong anggota keluarganya mengikuti Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
·         Memberi izin rumahnya digunakan untuk kegiatan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
·         Bersedia terlibat dalam kegiatan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
·         Bersedia melakukan perubahan perilaku dan pola pikir sesuai dengan materi yang diajarkan SPH
·         Memantau dan memberikan masukan  Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
·         Ikut andil dalam proses monitoring menjadi objek penilaian untuk melihat hasil dari SPH
5.      Individu (peserta)
·         Komitmen yang tinggi untuk mengikuti seluruh proses Sekolah Perempuan Hebat (SPH)  mulai dari pelatihan, mengikuti dan menyelenggarakan kegiatan mingguan, dan mengisi buku Diari.
·         Sikap terbuka, jujur, dan disiplin dalam pendokumentasian proses sebagai bahan pembelajaran bersama.
·         Semangat mencoba mempraktekan materi SPH dirumahnya
·         Bersedia mengelola usaha kelompok SPH secara bersama dalam masa pendampingan 3 bulan
D.    LOKASI PELAKSANAAN SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT (SPH)
a.       ToT Team Penggerak PKK Kabupaten Bandung pada 28 Oktober 2018
b.      Desa Ciaro Kecamatan Nagreg pada 23 November 2018
c.       Desa Mandala Mekar Kecamatan Cimenyan pada 26 November 2018
d.      Desa Sudi Kecamatan Ibun pada 30 November 2018
e.       Desa Rawa Bogo Kecamatan Ciwidey pada 3 Desember 2018
f.         Desa Jaga Baya Kec Cimaung pada 5 Desember 2018

E.     MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara sederhana, partisipatif, dan menyenangkan.  Sederhana karena instrumen monev dibuat dalam format yang mudah diisi dan dikerjakan. Partisipatif, karena semua melibatkan peserta dan pihak terkait yang relevan dengan kegiatan. Menyenangka, karena pelaksanaan monev dilakukan dalam format ruang ekspresi yang memberikan kebebasan kreasi bagi peserta dan parapihak.

Model monev yang dikembangkan:
1.      Monev Proses Belajar
·      Dilakukan selama kegiatan berlangsung mulai dari pelatihan di ruangan dan kegiatan dalam kelompok
·      Dilaksanakan oleh Peserta dan Pendamping.
·      Menggunakan instrumen Buku Diari Perempuan Hebat dan pendamping menggunakan Loogbook Dampingan
·      Hasil monev dibahas bersama dan menjadi input untuk melakukan perbaikan.

2.      Monev Pelaksanaan Program
·      Dilakukan secara periodik selama kegitan berlangsung
·      Lokus monev: pelaksanaan pelatihan, implementasi, dan pengembangan.
·      Dilaksanakan oleh pengelola program yang melibatkan parapihak
·      Instrumen yang digunakan:
a.    Updating pelaksanaan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   di website resmi Desa dan Kabupaten. Update informasi dapat berupa laporan kegiatan (narasi), film pendek tentang kegiatan, essay foto kegiatan dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya yang kreatif
b.    Updating tentang perubahan penting yang berhasil dicapai dari kegiatan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   yang menyangkut 3 indikator ketahanan keluarga , yaitu:  (1) adanya relasi harmoni dan peran yang adil antara suami, istri, anak laki-laki dna anak perempuan di dalam keluarga; (2) perilaku positif disiplin pengasuhan anak tanpa kekerasan; dan  (3) perilaku menabung dan jiwa entrepenuer di dalam keluarga.
c.    Gathering Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   se-Kabupaten Bandung sebagai bentuk recognisi dan  apresiasi pencapaian bersama

E.     RENCANA PELAKSANAAN

KEGIATAN
2018
2019
OUTPUT
Nov
Des
1.      Disain dan Konsep Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   
Ö         


Disain program
2.      Ujicoba Modul dan Rinstisan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   di 5 desa: Ciaro, Mandala Mekar, Ibun, Rawabogo, Cimaung
Ö         
Ö         

·         Input perbaikan modul
·         Piloting SPH di 5 Desa
3.      Finalisasi Disain dan Modul

Ö         

·         Modul akhir
4.      Penerbitan kebijakan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   


Ö         
·         Perda/Perbub/SK Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   
5.      Pelaksanaan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)   di Kabupaten Bandung


Ö         
·         SPH dilaksanakan di Kabupaten Bandung
6.      Monev
a.       Diari Perempuan Hebat
b.      Updating progres Sekolah Perempuan Hebat
c.       Gathering Sekolah Perempuan Hebat


Ö         
·         Laporan perkembangan program dan capaian signifikan

F.     PENUTUP

Sekolah Perempuan Hebat adalah upaya Pemerintah Kabupaten Bandung mengoptimalkan ikhtiar peningkatan kualitas hidup perempuan di Kabupaten Bandung. Diharapkan Sekolah Perempuan Hebat dapat meningkatkan ketahanan keluarga dan mengurangi tindak kekerasan perempuan di Kabupaten Bandung.
Sekolah Perempuan Hebat adalah ruang bagi perempuan di Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kapasitas dirinya agar dapat mengatasi persoalan-persoalan keseharian di keluarganya. Lebih jauh lagi, Sekolah Perempuan Hebat  dapat menjadi ruang untuk melakukan kosolidasi dan kerjasama bagi perempuan dan pihak lainnya dalam pemenuhan hak-hak dasar warga di Kabupaten Bandung.
Peserta Sekolah Perempuan Hebat adalah agen-agen perubahan di tingkat yang dapat menjadi champion leader bagi upaya pemberdayaan perempuan di Kabupaten Bandung.
 . 
DAFTAR PUSTAKA

Buku
Schuler, Dowling, Smart dan Huber. 1992. Human Resource Management in Australia Second Edition. Sydney: Harper Educational Publisher.

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Dokumen dan Laporan Lembaga
BPS Provinsi Jawa Barat. (2018a). Kemiskinan Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2012 - 2017. Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.
BPS Provinsi Jawa Barat. (2018b). Keadaan Angkatan Kerja Di Provinsi Jawa Barat Februari 2018. Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.
BPS Kabupaten Bandung. (2018). Kabupaten Bandung dalam Angka 2018. Soreang: BPS Kabupaten Bandung.
BPS Kabupaten Bandung. (2017). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung 2017. Soreang: BPS Kabupaten Bandung.
BPS Provinsi Jawa Barat. (2016). Profil Penduduk Provinsi Jawa Barat Hasil SUPAS 2015. Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2016). Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2015). Perhitungan dan analisis kemiskinan makro Indonesia tahun 2015. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2009). Pekerja Anak di Indonesia 2009. Jakarta: BPS.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. (2012). Profil Kesehatan Provinsi Jawa Barat 2012. Bandung: Dinkes Jabar.
ILO. (2015). Tren ketenagakerjaan dan sosial di Indonesia 2014 - 2015: Memperkuat daya saing dan produktivitas melalui pekerjaan layak/Kantor Perburuhan Internasional. Jakarta: ILO.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2017a). Profil Anak Indonesia 2017. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2017b). Profil Perempian Indonesia 2017. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2016). Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2016. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2016). Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2016. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Ikhtisar Data Pendidikan Tahun 2016/2017. Jakarta: Kemendikbud
Komnas Perempuan. (2018). Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2018. Jakarta: Komnas Perempuan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). (2017). 100 Kabupaten/Kota Prioritas untuk Intervensi Anak Kerdil (Stunting). Jakarta: TNP2K.

Sumber Elektronik
Detik. (Diakses pada September 2018). Siswa SD di Kabupaten Bandung Tewas Usai Berkelahi dengan Teman.https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3742858/siswa-sd-di-kabupaten-bandung-tewas-usai-berkelahi-dengan-teman
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Diakses pada September 2018). Simfoni-PPA. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Diakses pada September 2018). Bank Data Perlindungan Anak. http://bankdata.kpai.go.id/
Tribunnews. (Diakses pada September 2018). Selama 6 Bulan Terjadi 150 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Bandung. http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/20/selama-6-bulan-terjadi-150-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dan-perempuan-di-kabupaten-bandung
Tribunnews. (Diakses pada September 2018). Diman Kalap Gara-gara Istrinya Diduga Selingkuh dan Sang Ibu Sarankan Cerai. http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/09/diman-kalap-gara-gara-istrinya-diduga-selingkuh-dan-mertua-sarankan-cerai
UNICEF. (Diakses pada September 2018). Kekerasan Terhadap Anak: Kini Saatnya Bertindak. https://www.unicef.org/indonesia/id/media_24996.html
Website Kabupaten Bandung, diakses pada September 2018  http://www.bandungkab.go.id/arsip/sosialisasi-tolak-pernikahan-dini-harus-digencarkan

Website Propinsi Jawa Barat, (diakses pada September 2018).  Laporkan Segera Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak.

Referensi Foto dan Gambar

INDIKATOR KEBERHASILAN SETELAH MENGIKUTI DIKLAT SEKOLAH PEREMPUAN  HEBAT, PARA PEREMPUAN PESERTA DIKLAT  DIHARAPKAN MAMPU  :

a.       Melaksanakan Ketahanan Sosial Keluarga
b.      Melaksanakan Gender Harmoni Keluarga dan Masyarakat
c.       Melaksanakan Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
d.      Melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga,
e.       Mengelola Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
f.        Mengelola Pengembangan Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
g.      Mengelola Perumahan dan Lingkungan Hidup
h.      Mengelola Gizi dan Kesehatan Keluarga
i.        Melakukan Aksesibiltas Pelayanan Publik.


















[1]  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik. 2016. Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar