SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT
KABUPATEN BANDUNG
OLEH
BAMBANG RUSTANTO
A.
PENDAHULUAN
Kabupaten
Bandung termasuk dalam tiga besar Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk
terbesar di Jawa Barat. Menurut BPS Provinsi Jawa Barat (2016) pada tahun 2015 jumlah
penduduk di Kabupaten Bandung berjumlah 3.528.873 jiwa. Sementara itu, di tahun
2017, jumlah penduduk Kabupaten Bandung meningkat menjadi 3.657.701 jiwa dengan
komposisi penduduk laki-laki berjumlah 1.853.603 jiwa dan perempuan 1.804.098
jiwa (BPS Kabupaten Bandung, 2017). Isu perempuan yang sering muncul di
Kabupaten Bandung adalah pernikahan dini, Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
(PRSE), Pekerja perempuan, serta kekerasan terhadap perempuan. Secara umum, di Propinsi
Jawa Barat sebanyak 20,38 persen perempuan usia 15 – 49 tahun melakukan
perkawinan pada usia kurang dari 17 tahun (Data Terpilah Statistik Gender dan Anak Provinsi Jawa Barat
Tahun 2017).Berdasarkan data BPS Kabupaten Bandung (2017), presentase perempuan
yang pernikahan pertamanya dilakukan ketika berumur kurang dari 16 tahun adalah
22,23% sementara itu presentase perempuan yang pernikahan pertama dilakukan
ketika berumur 17-18 tahun adalah 24,21%. Jumlah ini mengindikasi bahwa hampir
50% perempuan di Kabupaten Bandung mengalami pernikahan di usia anak, yakni
dibawah 18 tahun.
Penduduk
miskin yang didalamnya
juga ada komponen Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE)
di Kabupaten Bandung berjumlah 268,02 ribu jiwa atau 7,36% dari keseluruhan
jumlah penduduk. Dari keseluruhan penduduk miskin di Kabupaten Bandung, 7,25%
rumah tangga dikepalai oleh perempuan (BPS Jawa Barat, 2018a). Sementara itu,
berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial
Jawa Barat disebutkan bahwa terdapat 25.093 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
(PRSE). Sementara itu, terkait program untuk PRSE ini, Dinas Sosial Kabupaten
Bandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) 2017 mengaku telah
menyasar 700 PRSE untuk mendapatkan program Bimbingan Sosial Ekonomi. Jumlah tersebut menjadi
potensi yang sangat
besar dalam pembangunan dan pemberdayaan di
Kabupaten Bandung. Pemberdayaan perempuan menjadi hal strategis dan menjadi
prioritas pembangunan, baik secara nasional maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran
perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai bidang pembangunan :
Penurunan jumlah tindak kekerasaan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap
perempuan dan anak serta penguatan
kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender di daerah. Fokus pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bandung dalah “mewujudkan Kehidupan
Perempuan dan anak Kabupaten Bandung yang lebih berkualitas”. Pendidikan merupakan salah satu kunci untuk
mewujudkan tujuan tersebut.
Sekolah Perempuan Hebat (SPH) merupakan alternatif akses pendidikan bagi perempuan
di Kabupaten Bandung. Pendidikan di sini dimaknai sebagai ruang (space) belajar bagi perempuan untuk
dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar mengembangkan coping strategy untuk membangun ketahanan diri, keluarga dan
masyarakat. Melalui pendidikan dan pelatihan ini diharapkan
Para Perempuan Rentan tersebut menjadi
Kelompok Survival Mandiri dalam mengatasi masalah di keluarganya
B.
DASAR
HUKUM
Beberapa acuan yang menjadi landasn
hukum pembentukan Sekolah Perempuan
Hebat (SPH) adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention
on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3668);
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) ;
3. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (Lembaran
negara Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4976);
7. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
8. Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional;
9. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan
Korban Penanganan Orang di Jawa Barat;
10. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Ketahanan Keluarga);
11. Keputusan
Gubernur nomor 467.2/Kep.1331-BPPKB/2009 tentang Gugus Tugas pencegahan dan
penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat, yang direvisi menjadi Kepgub
No. 467.2/Kep.287/BP3AKB/2015 tentang Gugus Tugas pencegahan dan penanganan
korban perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keputusan ini juga relevan dengan dikeluarkannya peraturan tingkat
kabupaten yakni Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pencegahan dan Perlindungan Korban
Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan yang sesuai amanat Keputusan Gubenur untuk memfasilitasi pelaksanaan
perlindungan perempuan dan anak.
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan
Hak Anak.
13. Peraturan
Bupati Bandung 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan
Penanganan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Anak.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Perlindungan Perempuan.
C.
KONSEP
SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT (SPH)
1.
Konsep
Dasar dan Indikator Sekolah Perempuan
Hebat (SPH)
Sekolah
Perempuan Hebat (SPH)
adalah model edukasi bagi para perempuan
rentan yang ada di Kabupaten Bandung. Sekolah dimaknai sebagai ruang belajar
untuk meningkatkan kapasitas perempuan pada level individu, antar-individu, dan
antar-kelompok di Kabupaten Bandung. Di Sekolah Perempuan Hebat (SPH) perempuan dapat: 1) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
dasar; 2) Saling belajar, berbagi, dan mencari solusi atas masalah-masalah yang
dihadapinya; dan 3) melakukan konsolidasi, kerjasama, dan advokasi pemenuhan
hak hak perempuan sebagai warga negara.
Sekolah
Perempuan Hebat (SPH)
bersifat
informal dengan metodologi pendidikan bagi orang dewasa yang
mengedepankan proses saling berbagi serta menggali dan memperkaya budaya
setempat. Setiap peserta memiliki pengalaman dan pengetahuan yang harus
dihargai, didengarkan, dan menjadi pembelajaran bersama.
Target
grup Sekolah Perempuan Hebat (SPH) adalah perempuan rentan di
wilayah perkotaan dan perdesaan. Termasuk didalamnya perempuan dari kelompok
difabel yang ada di lokasi sekolah.
Proses
pemberdayaan pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH) bergerak mulai dari kapasitas
dan kemampuan individu, ketahan keluarga, dan ketahanan masyarakat.
Kapasitas individu
|
Ketahanan Keluarga
|
Ketahanan Masyarakat
|
Tujuan utama Sekolah Perempuan
Hebat (SPH) adalah peningkatan kapasitas perempuan untuk
membangun ketahanan keluarga dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan
anak.
Konsep Ketahanan Keluarga yang
dikembangkan dalam Sekolah Perempuan Hebat (SPH), merujuk pada Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009[1]
yang mendefinisikan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagai kondisi
keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk
hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
Ada lima dimensi yang disasar dalam pembangunan ketahanan keluarga, yaitu
dimensi landasanlegalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan
ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya.
Merujuk pada kelima dimensi tersebut,
setidaknya ada lima ciri ketahanan suatu keluarga yaitu: (1) adanya sikap
saling melayani sebagai tanda kemuliaan; (2) adanya keakraban antara suami dan
istri menuju kualitas perkawinan yang baik; (3) adanya orang tua yang mengajar
dan melatih anak-anaknya dengan berbagai tantangan kreatif, pelatihan yang
konsisten, dan mengembangkan keterampilan; (4) adanya suami dan istri yang
memimpin seluruh anggota keluarganya dengan penuh kasih sayang; dan (5) adanya
anak-anak yang menaati dan menghormati orang tuanya. Pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH),
indikator tersebut disederhanakan menjadi tiga, yaitu: (1) adanya relasi
harmoni dan peran yang adil antara suami, istri, anak laki-laki dna anak
perempuan di dalam keluarga; (2) perilaku positif disiplin pengasuhan anak
tanpa kekerasan; dan (3) perilaku
menabung dan jiwa entrepenuer di dalam keluarga.
2.
Tujuan
Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
Secara
spesifik tujuan dari pembentukan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) adalah:
·
Tujuan Umum: Perempuan Rentan menjadi Kelompok Survival Mandiri yang mampu mengaplikasikan
keterampilan coping strategy dan keterampilan usaha ekonomi produksi
dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat .
·
Tujuan Khusus: Perempuan peserta Sekolah
Perempuan Hebat (SPH)
diharapkan
mampu melaksanakan Pengubahan Perilaku
Kemampuan Survival Mandiri dalam hal :
o Ketahanan Sosial Keluarga,
o Gender Harmoni Keluarga dan
masyarakat
o Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
o Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga
o Pengelolaan Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
o Pengembangan Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
o Perumahan dan Lingkungan Hidup
o Gizi dan Kesehatan Keluarga
o Aksesibilitas Pelayanan Publik
3.
Proses
dan Tahapan Belajar pada Sekolah
Perempuan Hebat (SPH)
Ada
tiga tahapan proses belajar pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH) yaitu:
·
Tahap awal merupakan
tahap meningkatkan pengetetahuan dan keterampilan dasar. Berupa kegiatan
pelatihan selama 6 jam pelatihan di dalam ruangan. Pada kelas pelatihan ini
peserta akan belajar mengenai
materi-materi dasar tentang gender, pengasuhan anak, pengelolaan
keuangan dan pengetahuan tentang enterpreneurship.
·
Tahap implementasi
merupakan tahap melaksanakan hasil belajar dikelas dalam kehidupan sehari-hari
peserta Sekolah Perempuan Hebat
(SPH). Pada tahap ini peserta mengasah
keterampilan dalam membangun ketahanan keluarga serta mendalami materi
pelatihan di tataran praktis. Pada tahapan ini peserta akan diorganisir dalam
kelompok-kelompok kecil dan akan didampingi oleh pendamping. Kegiatan di tahap
implementasi dapat berupa pendalaman tema-tema materi pelatihan, pengajian,
pelaksanaan pembiasaan menabung dengan praktek
Sadineten Simpen Sarebu (S3). Kegiatan peserta didokumentasikan dalam
sebuah buku harian (Diari Sekolah Perempuan Hebat (SPH).
·
Tahap
lanjutan merupakan pengembangan kebutuhan peningktan kapasitas perempuan
terkait tema-tema khusus yang perlu diperdalam, advokasi pemenuhan hak dasar,
dan keterlibatan perempuan dalam forum-forum pengambilan keputusan di tingkat
komunitas dan desa. Tahapan pengembangan akan sangat bergantung pada progres
pencapaian setiap kelompok serta kebutuhan kelompok. Dengan demikian akan
muncul beragam tahap pengembangan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi wilayah tempat Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
berada.
4.
Materi
Dasar Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
Ada lima modul materi yang dilatihkan
selama 6 jam latihan pada Sekolah Perempuan Hebat (SPH), yaitu:
Materi
|
Kompetensi
dasar
|
Standar
Kompetensi
|
Pokok
Bahasan
|
1. KETAHANAN
KELUARGA
|
· Peserta
mengetahui yang dimaksud dengan ketahanan keluarga
· Peserta mengetahui indikator ketahanan
keluarga
· Peserta mengetahui 5 pilar ketahanan
keluarga
|
· Peserta
bisa memberikan contoh ketahanan legalitas keluarga
· Peserta bisa memberikan contoh ketahanan
fisik
· Peserta bisa memberikan contoh ketahanan
ekonomi
· Peserta bisa memberikan contoh ketahanan
sosial psikologi
· Peserta bisa memberikan contoh ketahanan
sosial budaya
|
· Pengertian
ketahanan keluarga
· Indikasi
tingkat ketahanan keluarga
· Pilar ketahanan keluarga dan implementasinya
|
2. KEADILAN
GENDER DALAM KELUARGA
|
· Peserta
mengetahui dan memahami konsep
gender
· Peserta mengetahui dan memahami perbedaan sex dan gender
· Peserta
mengetahui dan memahami peran gender dalam keluarga
· Peserta
mengetahui dan memahani konsep keluarga berkeadilan gender
|
· Peserta dapat menjelaskan konsep gender
· Peserta
mampu menggambarkan perbedaan sex dan gender
· Peserta
dapat menyebutkan peran gender di dalam keluarga
· Peserta
dapat menyebutkan langkah-langkah/contoh
untuk mengembangkan relasi gender yang adil didalam keluarga
|
· Sex, dan
gender:
konsep dan perbedaannya
· Peran gender di dalam keluarga
· Relasi berkeadilan gender di dalam keluarga
|
3. PENGASUHAN
ANAK DAN PENCEGAHAN KDRT
|
· Peserta
mengetahui cara pengasuhan anak yang baik
· Peserta mengetahui apa itu kekerasan dalam
rumah tangga
· Peserta mengetahui jenis KDRT
· Peserta bisa mempraktekan cara menghindari
KDRT
|
· Peserta
bisa menyebutkan langkah-langkah pengasuhan anak yang baik
· Peserta bisa menyebutkan jenis – jenis
kekerasan
· Peserta bisa menyebutkan perilaku yang
terindikasi KDRT
· Peserta bisa memberikan contoh perilaku yang
menghindari KDRT
|
· Mengenali
metode pengasuhan anak yang baik
· Mempelajari KDRT dan jenisnya
· Mengklasifikasi
perilaku termasuk KDRT dan tidak
|
4. PENGELOLAAN
KEUANGAN KELUARGA
|
· Peserta
mengetahui keterampilan mengenai jenis pengeluaran keluarga
· Peserta memiliki Keterampilan merencanakan
keuangan
· Peserta memiliki keterampilan mengelola
keuangan keluarga
|
· Peserta
bisa menyebutkan jenis pengeluaran keluarga
· Peserta
bisa membuat rencana keuangan sendiri
· Peserta
bisa mengalokasikan dana sesuai pendapatan
· Peserta bisa memilah kebutuhan dan keinginan
|
· Mengenali
jenis-jenis pengeluaran keluarga
· Merencanakan keuangan keluarga
· Mengelola alokasi dana sesuai kebutuhan
keluarga
|
5. MEMULAI
USAHA
|
· Peserta
mengidentifikasi produk-produk/potensi produk yang bernilai ekonomi.
· Peserta mengetahui cara memasarkan produknya
· Peserta mengetahui pembukuan usahanya
|
· Peserta
bisa mengetahui barang bernilai ekonomi dan tidak
· Peserta bisa memasrkan produknya
· Peserta
bisa membuat pembukuan usahanya
|
· Menentukan Ide Usaha
· Mengembangkan
dan Menilai Kelayakan Usaha
· Memasarkan
produk
· Membuat
Pembukuan Usaha
|
5.
Tim
Pelaksana Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
Menurut Pakar
Manajemen Sumber Daya Manusia memberikan pandangan menyatakan bahwa: Human resources management (HRM) is the
recognition of the importance of an organization’s workforce as vital human
resources contributing to the goals of the organization, and the utilization of
several functions and activities to ensure that they are used effectively and
fairly for the benefit of the individual the organization, and society.
(Schuler, Dowling, Smart dan Huber,1992: 16). Pernyataan tersebut menegaskan
bahwa pentingnya sumber daya manusia utama yang memberi kontribusi bagi
pencapaian tujuan-tujuan suatu program serta memberikan kepastian bahwa
pelaksanaan fungsi dan kegiatan program ini dilaksanakan secara efektif dan
adil bagi kepentingan individu, organisasi, dan masyarakat yang dalam hal ini
Sekolah Perempuan Hebat (SPH). Penyelenggaraan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
membutuhkan dukungan SDM yang bisa mendukung tercapainya tujuan dari
diadakannya SPH ini, yang terdiri dari:
·
Tim Program, yang
bertugas membuat rancangan program, melaksanakan kegiatan dan melakukan monitoring dan evaluasi.
·
Master Fasilitator yang
terdiri dari para pengajar/fasilitator pelatihan
·
Fasilitator/pendamping
Desa yang melakukan pendampingan kelompok disetiap lokasi Sekolah Perempuan Hebat
(SPH) i
·
Peserta yang menjadi target grup kegiatan
6.
Dukungan
yang Dibutuhkan untuk Sekolah Perempuan Hebat (SPH) Harus
dilengkapi
Agar Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
dapat terlaksana dengan baik dan berkesimbungan,
dibutuhkan dukungan dari para pihak,
sebagai berikut
PARA
PIHAK
|
DUKUNGAN
YANG BUTUHKAN
|
1.
Pemerintah Kabupaten Bandung
|
·
Fasilitasi Ujicoba/Rintisan Sekolah
Perempuan Hebat (SPH) di lima
desa di Kabupaten Bandung.
·
Kebijakan sebagai payung hukum
pelaksanaan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) di desa
·
Membentuk Tim
Pelaksana Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
·
Alokasi dana
untuk stimulan/rewarding bagi desa yang melakukan rintisan dan pengembangan Sekolah
Perempuan Hebat (SPH).
·
Memfasilitasi pertemuan kelompok Sekolah
Perempuan Hebat (SPH) se-Kabupaten Bandung
·
Memfasilitasi
kegiatan usaha yang akan dilakukan anggota SPH
·
Melakukan Monev bersama
|
2.
Pemerintah Desa
|
·
Mengeluarkan kebijakan untuk pelaksanaan
Sekolah Perempuan Hebat (SPH) di
desanya
·
Fasilitasi dalam
melakukan
asesmen untuk lokasi pendirian
·
Membentuk tim pelaksana Sekolah
Perempuan Hebat (SPH).
·
Mengalokasikan dana operasional untuk pelaksanaan Sekolah
Perempuan Hebat (SPH) dan kegiatan
lainnya dalam upaya pemberdayaan perempuan melalui bidang usaha
·
Memfasilitasi
dalam rangka mempromosikan usaha hasil dari anggota SPH
·
Melakukan monev Sekolah Perempuan
Hebat (SPH).
|
3.
Tim Pelaksana
|
·
Mentransferkan
ilmunya sesuai dengan komptensi yang dimiliki guna mencapai tujuan SPH
·
Berkomitmen Dan
berintegritas tinggi guna memberdayaankan perempuan Kabupaten Bandung menjadi
perempuan hebat seutuhnya
·
Melakukan
monitoring berkala dalam proses pelatihan SPH bersama dengan pihak kecamatan
dan desa
·
Memberikan
laporan berkala dan terarah
·
Melakukan upaya
modifikasi menyesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis wilayah
pendampingan SPH
|
4.
Keluarga
|
·
Mendorong anggota keluarganya mengikuti Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
·
Memberi izin rumahnya digunakan untuk
kegiatan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
·
Bersedia terlibat dalam kegiatan Sekolah
Perempuan Hebat (SPH)
·
Bersedia
melakukan perubahan perilaku dan pola pikir sesuai dengan materi yang
diajarkan SPH
·
Memantau dan memberikan masukan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
·
Ikut andil dalam
proses monitoring menjadi objek penilaian untuk melihat hasil dari SPH
|
5.
Individu (peserta)
|
·
Komitmen yang tinggi untuk mengikuti
seluruh proses Sekolah Perempuan Hebat (SPH) mulai dari pelatihan, mengikuti dan
menyelenggarakan kegiatan mingguan, dan mengisi buku Diari.
·
Sikap terbuka, jujur, dan disiplin dalam
pendokumentasian proses sebagai bahan pembelajaran bersama.
·
Semangat mencoba
mempraktekan materi SPH dirumahnya
·
Bersedia
mengelola usaha kelompok SPH secara bersama dalam masa pendampingan 3 bulan
|
D. LOKASI
PELAKSANAAN SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT (SPH)
a. ToT Team Penggerak PKK Kabupaten Bandung pada 28 Oktober 2018
b. Desa
Ciaro Kecamatan Nagreg pada
23 November
2018
c. Desa
Mandala Mekar Kecamatan Cimenyan pada
26 November
2018
d. Desa
Sudi Kecamatan Ibun pada
30 November
2018
e. Desa
Rawa Bogo Kecamatan Ciwidey pada
3 Desember
2018
f.
Desa Jaga Baya Kec
Cimaung pada 5
Desember
2018
E.
MONITORING
DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan
secara sederhana, partisipatif, dan menyenangkan. Sederhana karena instrumen monev dibuat dalam
format yang mudah diisi dan dikerjakan. Partisipatif, karena semua melibatkan
peserta dan pihak terkait yang relevan dengan kegiatan. Menyenangka, karena
pelaksanaan monev dilakukan dalam format ruang ekspresi yang memberikan
kebebasan kreasi bagi peserta dan parapihak.
Model monev yang dikembangkan:
1.
Monev Proses Belajar
· Dilakukan
selama kegiatan berlangsung mulai dari pelatihan di ruangan dan kegiatan dalam
kelompok
· Dilaksanakan
oleh Peserta dan Pendamping.
· Menggunakan
instrumen Buku Diari Perempuan Hebat
dan pendamping menggunakan Loogbook Dampingan
· Hasil
monev dibahas bersama dan menjadi input untuk melakukan perbaikan.
2. Monev
Pelaksanaan Program
· Dilakukan
secara periodik selama kegitan berlangsung
· Lokus
monev: pelaksanaan pelatihan, implementasi, dan pengembangan.
· Dilaksanakan
oleh pengelola program yang melibatkan parapihak
· Instrumen
yang digunakan:
a. Updating
pelaksanaan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) di website resmi Desa dan Kabupaten. Update
informasi dapat berupa laporan kegiatan (narasi), film pendek tentang kegiatan,
essay foto kegiatan dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya yang kreatif
b. Updating
tentang perubahan penting yang berhasil dicapai dari kegiatan Sekolah
Perempuan Hebat (SPH) yang
menyangkut 3 indikator ketahanan keluarga , yaitu: (1) adanya relasi harmoni dan peran yang adil
antara suami, istri, anak laki-laki dna anak perempuan di dalam keluarga; (2)
perilaku positif disiplin pengasuhan anak tanpa kekerasan; dan (3) perilaku menabung dan jiwa entrepenuer di
dalam keluarga.
c. Gathering
Sekolah Perempuan Hebat (SPH) se-Kabupaten
Bandung sebagai bentuk recognisi dan
apresiasi pencapaian bersama
E.
RENCANA
PELAKSANAAN
KEGIATAN
|
2018
|
2019
|
OUTPUT
|
|
Nov
|
Des
|
|||
1. Disain
dan Konsep Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
|
Ö
|
Disain program
|
||
2. Ujicoba
Modul dan Rinstisan Sekolah Perempuan Hebat (SPH) di 5 desa: Ciaro, Mandala Mekar, Ibun,
Rawabogo, Cimaung
|
Ö
|
Ö
|
·
Input perbaikan modul
·
Piloting SPH di 5 Desa
|
|
3. Finalisasi
Disain dan Modul
|
Ö
|
·
Modul akhir
|
||
4. Penerbitan
kebijakan Sekolah Perempuan Hebat (SPH)
|
Ö
|
·
Perda/Perbub/SK Sekolah Perempuan
Hebat (SPH)
|
||
5. Pelaksanaan
Sekolah Perempuan Hebat (SPH) di Kabupaten Bandung
|
Ö
|
·
SPH dilaksanakan di
Kabupaten Bandung
|
||
6. Monev
a. Diari Perempuan
Hebat
b. Updating
progres Sekolah Perempuan Hebat
c. Gathering Sekolah Perempuan Hebat
|
Ö
|
·
Laporan perkembangan program dan capaian
signifikan
|
F.
PENUTUP
Sekolah Perempuan Hebat adalah upaya Pemerintah Kabupaten Bandung
mengoptimalkan ikhtiar peningkatan kualitas hidup perempuan di Kabupaten
Bandung. Diharapkan Sekolah Perempuan Hebat dapat meningkatkan ketahanan
keluarga dan mengurangi tindak kekerasan perempuan di Kabupaten Bandung.
Sekolah Perempuan Hebat
adalah ruang bagi perempuan di Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kapasitas
dirinya agar dapat mengatasi persoalan-persoalan keseharian di keluarganya.
Lebih jauh lagi, Sekolah Perempuan Hebat dapat menjadi ruang untuk melakukan kosolidasi
dan kerjasama bagi perempuan dan pihak lainnya dalam pemenuhan hak-hak dasar
warga di Kabupaten Bandung.
Peserta Sekolah Perempuan Hebat
adalah agen-agen perubahan di tingkat yang dapat menjadi champion leader bagi upaya pemberdayaan perempuan di Kabupaten
Bandung.
.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Schuler,
Dowling, Smart dan Huber.
1992. Human Resource
Management in Australia Second Edition. Sydney: Harper Educational
Publisher.
Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Penataan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Perlindungan Perempuan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan
Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dokumen
dan Laporan Lembaga
BPS Provinsi Jawa Barat. (2018a). Kemiskinan Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2012 - 2017. Bandung: BPS
Provinsi Jawa Barat.
BPS Provinsi Jawa Barat. (2018b). Keadaan Angkatan Kerja Di Provinsi Jawa Barat Februari 2018.
Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.
BPS Kabupaten Bandung. (2018). Kabupaten Bandung dalam Angka 2018. Soreang: BPS Kabupaten Bandung.
BPS Kabupaten Bandung. (2017). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung 2017. Soreang: BPS
Kabupaten Bandung.
BPS Provinsi Jawa Barat. (2016). Profil Penduduk Provinsi Jawa Barat Hasil SUPAS 2015. Bandung: BPS
Provinsi Jawa Barat.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2016). Analisis Data Perkawinan Usia Anak di
Indonesia. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2015). Perhitungan dan analisis kemiskinan makro
Indonesia tahun 2015. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2009). Pekerja Anak di Indonesia 2009. Jakarta:
BPS.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. (2012). Profil
Kesehatan Provinsi Jawa Barat 2012. Bandung: Dinkes Jabar.
ILO. (2015). Tren
ketenagakerjaan dan sosial di Indonesia 2014 - 2015: Memperkuat daya saing dan
produktivitas melalui pekerjaan layak/Kantor Perburuhan Internasional.
Jakarta: ILO.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KPPPA). (2017a). Profil Anak
Indonesia 2017. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KPPPA). (2017b). Profil Perempian
Indonesia 2017. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KPPPA). (2016). Pembangunan Manusia
Berbasis Gender 2016. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KPPPA). (2016). Pembangunan Manusia
Berbasis Gender 2016. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. (2017). Ikhtisar Data
Pendidikan Tahun 2016/2017. Jakarta: Kemendikbud
Komnas Perempuan. (2018). Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2018. Jakarta:
Komnas Perempuan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K). (2017). 100 Kabupaten/Kota
Prioritas untuk Intervensi Anak Kerdil (Stunting). Jakarta: TNP2K.
Sumber Elektronik
Detik. (Diakses pada September 2018). Siswa SD di Kabupaten Bandung Tewas Usai
Berkelahi dengan Teman.https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3742858/siswa-sd-di-kabupaten-bandung-tewas-usai-berkelahi-dengan-teman
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak. (Diakses pada September 2018). Simfoni-PPA.
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Diakses pada
September 2018). Bank Data Perlindungan
Anak. http://bankdata.kpai.go.id/
Pikiran Rakyat, diakses pada
September 2018 (http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/10/07/semester-pertama-2018-sudah-terjadi-150-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan )
Tribunnews. (Diakses pada September 2018). Selama 6 Bulan Terjadi 150 Kasus Kekerasan
Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Bandung. http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/20/selama-6-bulan-terjadi-150-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dan-perempuan-di-kabupaten-bandung
Tribunnews. (Diakses pada September 2018). Diman Kalap Gara-gara Istrinya Diduga
Selingkuh dan Sang Ibu Sarankan Cerai. http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/09/diman-kalap-gara-gara-istrinya-diduga-selingkuh-dan-mertua-sarankan-cerai
UNICEF. (Diakses pada September 2018). Kekerasan Terhadap Anak: Kini Saatnya
Bertindak. https://www.unicef.org/indonesia/id/media_24996.html
Website Kabupaten Bandung, diakses
pada September 2018 http://www.bandungkab.go.id/arsip/sosialisasi-tolak-pernikahan-dini-harus-digencarkan
Website Propinsi Jawa Barat, (diakses pada September 2018). Laporkan Segera Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak.
Referensi Foto dan Gambar
INDIKATOR KEBERHASILAN SETELAH MENGIKUTI DIKLAT SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT, PARA PEREMPUAN PESERTA DIKLAT DIHARAPKAN MAMPU :
a. Melaksanakan Ketahanan Sosial Keluarga
b. Melaksanakan Gender Harmoni Keluarga dan Masyarakat
c. Melaksanakan Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
d. Melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah
Tangga,
e. Mengelola Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
f.
Mengelola
Pengembangan Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
g. Mengelola Perumahan dan Lingkungan Hidup
h. Mengelola Gizi dan Kesehatan Keluarga
i.
Melakukan
Aksesibiltas Pelayanan Publik.
[1] Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik. 2016. Pembangunan
Ketahanan Keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar