Sabtu, 23 Februari 2019

SEKOLAH PEREMPUAN JAWA BARAT



 . 

Proposal
SEKOLAH PEREMPUAN JAWA BARAT
MEREPLIKASI SEKOLAH PEREMPUAN HEBAT BANDUNG
OLEH BAMBANG RUSTANTO 
1.1. Dasar Pemikiran
       Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, dalam melakukan pembangunan di Jawa Barat dilakukan dengan melibatkan semua pihak tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Kelompok paling rentan yang kurang dilibatkan dalam program pembangunan  adalah perempuan .  Padahal perempuan  merupakan bagian dari warga Jawa Barat yang mempunyai hak yang sama dengan yang lain, serta hak perempuan  juga merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.
        Berdasarkan data BPS Jawa Barat (2017), jumlah perempuan bekerja di Jawa Barat mencapai 7.693.523 jiwa dengan 3.217.610 perempuan bekerja sebagai buruh/karyawan. Sementara itu, 1.292.864 perempuan di Jawa Barat merupakan pekerja yang tidak dibayar. Pendidikan terakhir dari perempuan pekerja di Jawa Barat lebih banyak dari mereka yang tamat Sekolah Dasar (SD). Tingginya jumlah pekerja perempuan di Jawa Barat disebabkan oleh kecenderungan perusahaan yang lebih senang mempekerjakan perempuan dibandingkan dengan laki-laki karena perempuan dianggap lebih telaten dalam bekerja khususnya di bidang administrasi. Meskipun serapan terhadap tenaga kerja perempuan sudah meningkat di Indonesia, namun menurut ILO (2015), hasil yang dicapai laki-laki dan perempuan masih tidak merata. Sebagai contoh, di pasar tenaga kerja, segregasi pekerjaan untuk laki-laki dan perempuan masih terlihat jelas, di mana banyak perempuan melakukan pekerjaan dengan upah yang lebih rendah dan prospek pengembangan karir yang lebih terbatas. Selain itu, ILO (2015) mengungkapkan tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja di Indonesia rendah, hanya 50-55% saja keseluruhan jumlah angkatan kerja perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak perempuan yang berada di luar dunia kerja. Banyaknya perempuan yang tidak berpartisipasi dalam angkatan kerja diakibatkan tanggung jawab keluarga, di mana ada banyak perempuan yang menyatakan bahwa mereka sepenuhnya terlibat dalam kegiatan rumah tangga.
         Isu utama lain yang dihadapi perempuan di Jawa Barat adalah kemiskinan. BPS (2015:5) mendefinisikan kemiskinan berdasarkan asal penyebab dengan membagi kemiskinan menjadi dua, yang pertama kemiskinan kultural dimana kemiskinan disebabkan oleh adanya faktor-faktor adat atau budaya suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu sehingga membuatnya tetap melekat dengan kemiskinan. Sementara yang kedua kemiskinan struktural dimana kemiskinan terjadi akibat dari ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem atau tatanan sosial yang tidak adil, karenanya mereka berada pada posisi tawar yang sangat lemah dan tidak memiliki akses untuk mengembangkan dan membebaskan diri mereka sendiri dari perangkap kemiskinan atau dengan perkataan lain ‘seseorang atau sekelompok masyarakat menjadi miskin karena mereka miskin’. Dinas Sosial Jawa Barat disebutkan bahwa terdapat 25.093 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE). Sementara itu, terkait program untuk PRSE ini, Dinas Sosial Kabupaten Bandung dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) 2017 mengaku telah menyasar 700 PRSE untuk mendapatkan program Bimbingan Sosial Ekonomi. Penduduk miskin di Kabupaten Bandung berjumlah 268,02 ribu jiwa atau 7,36% dari keseluruhan jumlah penduduk. Dari keseluruhan penduduk miskin di Kabupaten Bandung, 7,25% rumah tangga dikepalai oleh perempuan (BPS Jawa Barat, 2018). Sementara itu, berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penduduk miskin di Kabupaten Bandung berjumlah 268,02 ribu jiwa atau 7,36% dari keseluruhan jumlah penduduk. Dari keseluruhan penduduk miskin di Kabupaten Bandung, 7,25% rumah tangga dikepalai oleh perempuan (BPS Jawa Barat, 2018). Sementara itu, berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
          Masalah lain perempuan di Jawa Barat adalah tindak kekerasan kepada perempuan, ini sesuai dengan data Komnas Perempuan (2018) menyebutkan bahwa kekerasan yang terjadi di Jawa Barat mencatat kasus paling tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) sejumlah 335.062 adalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian. Sementara dari 13.384 kasus yang masuk dari lembaga mitra layanan, kekerasan yang terjadi di ranah privat/personal tercatat 71% atau 9.609 kasus. Ranah publik/komunitas 3.528 kasus (26%), dan ranah negara 247 kasus (1,8%). Sementara itu, data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan trend yang sama, ranah privat/personal menempati posisi kasus yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 932 kasus (80%) dari total 1.158 kasus yang masuk.
Data tindak kekerasan pada perempuan dan anak di Jawa Barat cukup tinggi. Pada tahun 2017, data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat menyebutkan, sepanjang tahun 2017 tercatat ada 160 kasus kekerasan pada anak dan 168 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan ke kantor P2TP2A Jabar. Jumlah tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya. Hal senada juga terjadi didaerah lain, seperti Di Cirebon. Data dari  Woman Crisis Center (WCC) menunjukkan bahwa  sepanjang 2018 kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 58 kasus. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Di Depok, data P2TP2A Depok menunjukkan bahwa selama kurun Januari-Juni 2018, terdapat 60 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 40 kasus merupakan kekerasan seksual.  Bentuk kekerasan lain terhdap perempuan dan anak yang perlu mendapat perhatian adalah kekerasan terhadap perempuan di dunia maya.
      Sehubungan dengan masalah dan kondisi perempuan di Jawa Barat seperti diuraikan di atas, untuk itu dibutuhan Peningkatan Kapasitas Perempuan Dalam Keluarga. Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi Para Perempuan Rentan dari Keluarga Miskin melalui Sekolah Perempuan Jawa Barat. Melalui pendidikan dan pelatihan ini diharapkan Para Perempuan Rentan tersebut  menjadi Kelompok Survival  Mandiri   dalam mengatasi masalah di keluarganya dengan mempunyai keterampilan  coping strategy  dan keterampilan usaha produktif. Berkaitan dengan itu, maka program pendidikan dan pelatihan  bagi Para Perempuan Rentan ini  menjadi hal yang prioritas untuk segera dilakukan.  
1.2  Landasan Hukum
Landasan Hukum Sekolah Perempuan  ini:
1
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2
Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
3
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
5
Undang-Undang No,21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Perdagangan Oran
6
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
7
Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
8
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
9
Peraturan Presiden No.5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2010-2019
10
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional;
11
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan.
12
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak
13
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

14
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
15
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
16
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 6 Tahun 2014 tentang  Penyelenggaraan Tenaga Kerja
17
Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi
;
1.3  Tujuan Diklat
1.3.1
Tujuan Umum ,
Setelah mengikuti Diklat Sekolah Perempuan Jabar ini diharapkan Para Perempuan Rentan menjadi  Kelompok Survival  Mandiri yang mampu mengaplikasikan keterampilan coping strategy dan keterampilan usaha ekonomi produksi dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat .
1.3.2
Tujuan Khusus.
Perempuan peserta diklat Sekolah Perempuan Jabar diharapkan mampu melaksanakan Pengubahan Perilaku  Kemampuan Survival Mandiri dalam hal :
1. Ketahanan Sosial Keluarga,
2. Gender Harmoni Keluarga dan masyarakat
3. Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
4. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga
5. Pengelolaan Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
6. Pengembangan Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
7. Perumahan dan Lingkungan Hidup
8. Gizi dan Kesehatan Keluarga
9. Aksesibilitas Pelayanan Publik

1.5.Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan setelah mengikuti Diklat Sekolah Perempuan  Jabar, Para Perempuan peserta diklat  diharapkan mampu  : 

1.  Melaksanakan Ketahanan Sosial Keluarga
2. Melaksanakan Gender Harmoni Keluarga dan Masyarakat
3. Melaksanakan Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
4. Melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga,
5. Mengelola Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
6. Mengelola Pengembangan Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
7. Mengelola Perumahan dan Lingkungan Hidup
8. Mengelola Gizi dan Kesehatan Keluarga
9. Melakukan Aksesibiltas Pelayanan Publik.

1.6.  Modul Diklat.
Modul diklat Sekolah Perempuan Jabar dibuat sebanyak 18 modul dan buku saku (tool kits)  yang disesuaikan dengan tujuan diklat ini yang meliputi:

1.6.1
Modul Ketahanan Sosial Keluarga
a. Modul 1A: Struktur dan Legalitas Keluarga
b. Modul 1B; Ketahanan Psikososial Keluarga
1.6.2
Modul  Gender Harmoni Keluarga dan Masyarakat
a. Modul 2A : Gender Harmoni Keluarga
b. Modul 2 A : Gender Harmoni Masyarakat
1.6.3
Modul Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
a. Modul 3A : Modul Pendidikan Anak
b. Modul 3B : Modul Pengasuhan Anak
1.6.4
Modul  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga,
a. Modul 4 A : Modul Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga
b. Modul 4 B : Modul Penanganan Kekerasan Rumah Tangga
1.6.5
Modul Pengelolaan Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
 a. Modul 5 A: Modul Pengelolaan Keuangan Keluarga
 b, Modul 5 B : Modul Pengembangan Koperasi
1.6.6
Modul Pengembangan Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
  a. Modul 6 A : Modul Pengembangan Usaha Produksi Rumah Tangga
  b. Modul 6 B : Modul Pengembangan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
1.6.7
Modul Perumahan dan Lingkungan Hidup
 a. Modul 7A : Modul Penataan Perumahan
 b. Modul 7B : Modul Pelestarian Lingkungan Hidup
1.6.8
Modul Gizi dan Kesehatan Keluarga
 a. Modul 8 A : Modul Gizi Keluarga
 b. Modul 8 B : Modul Kesehatan Keluarga
1.6.9
 Modul Aksesibiltas Pelayanan Publik.
 a. Modul 9 A : Modul Informasi Pelayanan Publik
 b. Modul 9 B : Modul Rujukan Pelayanan Publik


1.7.  Peserta Diklat
1.7.1
Persyaratan Peserta:    

1.  Perempuan potensial berusia antara 15 tahun s/d 55 tahun
2.  Perempuan yang belum menerima bantuan sosial seperti PKH dan lainnya
3.  Perempuan Rentan dari Keluarga Miskin sesuai dengan Kreteria Daerah
4.  Perempuan baik lajang, telah bersuami, maupun telah bercerai
  5.  Perempuan yang sehat secara jasmani dan rohani
  6  Perempuan yang tidak sedang menjalani kasus hukum.
  7  Bersedia mengikuti diklat dengan kehadiran 90%.
  8  Mentaati semua tata tertib yang berlaku selama mengikuti diklat.
  9  Bersedia tinggal di asrama selama Diklat Berlangsung.
1.7.2
Jumlah Peserta Diklat (5.400 Orang)

1.  Perwakilan Pemerintah Kabupaten:
         a. Setiap Pemerintah Kabupaten mengirimkan Calon Dua Desa Percontohan dengan calonnya sebanyak 100 orang tiap desa.
         b. Setiap Pemerintah Kabupaten menyiapkan tempat dan lokasi diklat di Kecamatan terdekat calon peserta diklat.
         c.  Perwakilan 18 Kabupaten :
          yaitu Kab Bogor, Kab Sukabumi, Kab Cianjur, Kab Bekasi, Kab Kerawang, Kab Indramyu, Kab Cirebon, Kab Subang, Kab Majalengka, Kab Kuningan, Kab Sumedang, Kab Ciamis, Kab Pangandaran, Kab Tasikmalaya , Kab Garut, Kab Bandung, Kab Bandung Barat ,Kab Purwakarta


2. Perwakilan Pemerintah Kota
         a. Setiap Pemerintah Kota mengirimkan Calon Dua Kelurahan Percontohan dengan calonnya sebanyak 100 orang setiap keluarahan.
         b. Setiap Pemerintah Kota menyiapkan tempat dan lokasi diklat di Kecamatan terdekat calon peserta diklat.
         c. Perwakilan 9 Pemerintah Kota
         yaitu Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor. Kota Cimahi Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Bekasi dan Kota Depok.

     3.  Sasaran Peserta :
         a. Sasaran Peserta Perwakilan 8 Kota  Se Jawa Barat :
             = 2 Kelurahan x 9 Kota X 100 orang = 1.800 orang
         b. Sasaran Peserta Perwakilan 18 Kabupaten Se Jawa Barat :
             =  2 desa x 18 kabupaten x 100 peserta = 3.600 orang
         c. Sasaran Peserta Uji Coba  Seluruh Jawa Barat
             = 27 Kab/kota sebanyak 54 desa/kelurahan
             = 1.800 orang + 3.600 orang = 5.400 orang

1.8  Nara Sumber dan Fasilitator Diklat
1.8.1
Narasumber
1)  Sebanyak 27  orang (1 orang per 1 Kab/kota)
2)  Dosen Perguruan Tinggi (STKS / Sejenis)
3) Tenaga Ahli / Konsultan/ Praktisi  dari LSM/ Organisasi Wanita
4) Nara Sumber harus mengikuti TOT selama 5 hari
5) Bersdia melatih  di Lokasi Kabupaten/Kota seluruh Jawa Barat
6) Bersedia di kontrak mengajar selama 5 hari (untuk 1 Kab/Kota)  
1.8.2
Fasilitator
1)  Sebanyak 54 orang ( 1 org per 1 desa/kel dlm satu kab/kota)
2) Sarjana Kesejahteraan Sosial/ Ilmu Sosial Sederajat
3) Pernah Menjadi Pendamping/Pendataan di Masyarakat
4)  Usia dibawah 50 Th
 5) Bersedia mengajar di Lokasi Desa/Kelurahan Wilayah Ujicoba.
 6) Diutamakan memiliki bertempat tinggal (KK/KTP)  setempat
 7)  Bersedia Mengikuti Diklat Fasilitator selama 5 hari.
 8)  Bersedia di Kontrak Mengajar selama 5 hari untuk 1 Desa/Kel 

1.9 .Tahapan Diklat
1.9.1
Penyusunan Modul Diklat dan Buku Saku (toolkit)
a. Penyusunan draft modul dan buku saku yang melibatkan tim ahli
b. Buku saku terdiri dari bahan bacaan aplikatif dan daily journal untuk implementasi
c. Workhsop pembahasan modul dengan parapihak untuk mendapat input dan perbaikan
d. Finalisasi modul dan buku saku
e. Perbanyakan modul dan buku saku
1.9.2
Diklat TOT
a. Diklat TOT  pesertanya adalah narasumber
b. Pelatihnya adalah team ahli dari Perguruan Tinggi/Praktisi
c. Waktu pelatihan selama 5 hari di Kota Bandung
d. Materi TOT  : Melatih Dengan Modul Belajar (18 modul)
1.9.3
Diklat Kelas
a. Peserta Diklat Kelas :
1) Fasilitator ( 1 orang)
2). Wakil Desa/Kelurahan  (20/25 orang dari 2 Desa/Kel)
b. Pelatihnya adalah narasumber dari Perguruan Tinggi/Praktisi
c. Waktu pelatihan selama 5 hari di Kabupaten/Kota
d. Materi Diklat Kelas adalah 18 Modul
1.9.4
Diklat Lapangan/Masyarakat
a. Peserta Diklat Kelas :
1.  Seluruh wakil 1 desa/kel (40 orang)
2. wakil kader PKK/Posyandu (10 orang)
b. Setiap desa/kel dilaksanakan 1 kelas per hari
c. Waktu diklat selama 5 hari/ minggu
d. Materi Buku Saku Lapangan (Pelengkap 18 Modul)
e. Untuk peserta 100 orang dilaksanakan dua minggu/10 hari
1.9.4
Monitoring dan Evaluasi .
a. Monitoring dan evaluasi keberhasilan akan dilakukan satu bulan sekali selama enam bulan,
b, Monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh fasilitator dan kader PKK yang ditunjuk dengan menggunakan perangkat IT berbasis android.
c. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan/kecamatan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi.
1.9.5
Pendampingan Sosial
a. Pendampingan Sosial akan dilakukan oleh fasilitator dibantu oleh kader PKK dilakukan setiap minggu dengan system home visitasi atau berkunjung kerumah kelompok bina sosial (KBS)
e. Pendampingan akan dilakukan melalui kelompok  relasi peer group setiap minggu  dan dilanjutkan dengan pertemuan bulanan selama enam bulan
f. Pendamping akan dilakukan dengan system positive deviance dimana anggota KBS yang telah mampu mandiri akan membantu anggota KBS yang belum mampu.

1.10.  Materi Diklat
            Mata Diklat pada Diklat Sekolah Perempuan Jabar  berjumlah 40 Jam Pelatihan (JP) dengan perincian sebagai berikut:
NO
MATA DIKLAT DAN POKOK BAHASAN
JAM PELATIHAN
1.
Modul Ketahanan Sosial Keluarga
   a. Modul 1A: Struktur dan Legalitas Keluarga
   b. Modul 1B; Ketahanan Psikososial Keluarga
4
2.
Modul Gender Harmoni Keluarga dan Masyarakat
    a. Modul 2A : Gender Harmoni Keluarga
    b. Modul 2A : Gender Harmoni Masyarakat
4
3.
Modul Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
    a. Modul 3A : Modul Pendidikan Anak
    b. Modul 3B : Modul Pengasuhan Anak
4
4.
Modul  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga,
a. Modul 4 A : Modul Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga
b. Modul 4 B : Modul Penanganan Kekerasan Rumah Tangga
4
5

Modul Pengelolaan Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
 a. Modul 5 A: Modul Pengelolaan Keuangan Keluarga
 b, Modul 5 B : Modul Pengembangan Koperasi
4






6.
Modul Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
a. Modul 6 A : Modul Usaha Produksi Rumah Tangga
b. Modul 6 B : Modul Pemasaran Produksi Rumah Tangga
4
7.
1.6.7. Modul Perumahan dan Lingkungan Hidup
    a. Modul 7A : Modul Penataan Perumahan
    b. Modul 7B : Modul Pelestarian Lingkungan Hidup
4
8.
1.6.8. Modul Gizi dan Kesehatan Keluarga
    a. Modul 8 A : Modul Gizi Keluarga
    b. Modul 8 B : Modul Kesehatan Keluarga
4
9.
Modul Aksesibiltas Pelayanan Publik.
    a. Modul 9 A : Modul Informasi Pelayanan Publik
    b. Modul 9 B : Modul Rujukan Pelayanan Publik
4
10.
11.
12.
13.
Pre test dan post test 2
Pengarahan 1
Evaluasi penyelenggaraan
Pembukaan dan penutupan
1
1
1
1
J U M L A H
40 JP/
5 hari

1.11.  Panitia Diklat
1.
a. Penitia penyelenggara dilaksanakan dalam Struktur TIM.
b. Panitia penyelenggara Diklat Sekolah Perempuan CINTA ditetapkan melalui Surat Keputusan DP3AKAB Provinsi Jawa Barat.
2
Struktur Tim Penyelenggara
Penyelenggaraan Diklat dilaksanakan secara TIM yang terdiri dari 6 orang, dengan susunan sebagai berikut:
1) Penanggung Jawab:
2) Koordinator
3) Penanggung Jawab Teknis
4) Penanggung Jawab Administrasi
5) Sekretariat 2 orang
3
Tugas:
a. Penanggung Jawab: Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua kegiatan Diklat
b. Koordinator TIM, dengan tugas:
    1) Merancang pelaksanaan Diklat
    2) Mengkoordinasikan semua pelaksanaan Diklat
    3) Mengelola pelaksanaan Diklat hingga selesai.
    4) Menjadi fasilitator Diklat hingga selesai.
    5) Mengevaluasi peserta dan pelaksanaan Diklat
    6) Membuat laporan tertulis pelaksanaan Diklat
c.  Sekretariat 2 orang  dengan tugas:
    1) Menyiapkan pelayanan adminstrasi pelaksanaan Diklat
    2) Menyiapkan  sarana, prasaran dan akomodasi.
   3) Menyiapkan sarana pembelajaran yang dibutuhkan.
   4) Membantu semua proses kelancaran pelaksanaan Diklat
   5) Menyiapkan sarana transportasi dibutuhkan dalam pelaksanaan Diklat
   6) Membantu TIM dalam mengevaluasi pelaksanaan Diklat .
   7) Membantu TIM membuat laporan pelaksanaan Diklat
   9) Bekerjasama dengan sesama TIM dalam pelaksanaan Diklat.
1.12.  Penyelenggara Diklat
1
Waktu
Diklat  Sekolah Perempuan  Tahun 2018  dilaksanakan  selama 3 Bulan (Oktober, Nupember dan Desember
2
Tempat
Diklat Di Kota/Kabupaten Seluruh Provinsi Jawa Barat (27 Lokasi)
3
Dana
Pembiayaan penyelenggaraan Diklat Sekolah Perempuan   dibebankan pada Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

1.13. Metode Diklat
     Metode pembelajaran yang digunakan pada Diklat Sekolah Perempuan  Tahun 2018 menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogy) yang menekankan pada partisipasi aktif dan pemanfaatan pengalaman peserta. Proses pembelajaran menggunakan metode yang bervariatif sehingga dapat saling melengkapi, antara lain :
Ceramah
Tanya Jawab
Curah pendapat
Diskusi berpasangan
Diskusi kelompok
Studi kasus
Simulasi
Bermain peran
Numbered head togerher
Pemberian tugas

1.14. Media Diklat
     Proses dan pencapaian tujuan pembelajaran Sekolah Perempuan  menggunakan media pembelajaran sebagai berikut :
     1. Pengeras suara (sound syistem)
     2. Laptop/Komputer
     3. LCD
     4. White board
     5. Spidol
    6. Flipchart
     7. Kertas plano.
     8. Kertas metaplan
     9. Masking tip
    10. Film/DVD
    11. Alat peraga
    12. Modul
    13. Buku saku dan Daily Journal





1.15. Monitoring dan Evaluasi Diklat
    Pelaksanaan diklat  agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan  tercapainya tujuan diklat yang efektif, efisien dan rasional, maka diklat ini ditunjang oleh kegiatan-kegiatan pengendalian yang berunsurkan:
1. Pemantauan
Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tentang kelangsungan aspek-aspek pelaksanaan Diklat Sekolah Perempuan Tahun 2018  apakah terdapat kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan.
2.  Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tentang Diklat Sekolah Perempuan Tahun 2018 yang berguna bagi bahan masukan dalam pengambilan keputusan tentang perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan diklat tersebut.
Selama penyelenggaraan diklat dilakukan evaluasi, sebagai berikut :
Evaluasi untuk mengetahui kemampuan awal (pre test)
Evaluasi kepada fasilitator
Evaluasi Pelaksanaan Praktik Kunjungan Lapangan
Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat.
Evaluasi untuk mengetahui kemampuan setelah diklat (post test).
Evaluasi terhadap perubahan yang diimplementasikan peserta diklat


3. Pelaporan
Pelaporan merupakan kegiatan akhir dari rangkaian penyelenggaraan Diklat Sekolah Perempuan  Tahun 2018  yang di buat untuk memberikan informasi secara tertulis tentang proses dan hasil pelaksanaan diklat kepada pihak-pihak terkait

1.16. PENUTUP

     Proposal penyelenggaraan Diklat Sekolah Perempuan  Tahun 2018  disusun sebagai panduan dan salah satu sumber informasi teknis penyelenggaraan diklat, baik bagi pelaksana, peserta, maupun berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Hal-hal lain yang secara teknis belum termuat dalam pedoman ini akan diatur kemudian.

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Schuler, Dowling, Smart dan Huber. 1992. Human Resource Management in Australia Second Edition. Sydney: Harper Educational Publisher.

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Dokumen dan Laporan Lembaga
BPS Provinsi Jawa Barat. (2018a). Kemiskinan Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2012 - 2017. Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.
BPS Provinsi Jawa Barat. (2018b). Keadaan Angkatan Kerja Di Provinsi Jawa Barat Februari 2018. Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.
BPS Kabupaten Bandung. (2018). Kabupaten Bandung dalam Angka 2018. Soreang: BPS Kabupaten Bandung.
BPS Kabupaten Bandung. (2017). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung 2017. Soreang: BPS Kabupaten Bandung.
BPS Provinsi Jawa Barat. (2016). Profil Penduduk Provinsi Jawa Barat Hasil SUPAS 2015. Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2016). Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2015). Perhitungan dan analisis kemiskinan makro Indonesia tahun 2015. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2009). Pekerja Anak di Indonesia 2009. Jakarta: BPS.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. (2012). Profil Kesehatan Provinsi Jawa Barat 2012. Bandung: Dinkes Jabar.
ILO. (2015). Tren ketenagakerjaan dan sosial di Indonesia 2014 - 2015: Memperkuat daya saing dan produktivitas melalui pekerjaan layak/Kantor Perburuhan Internasional. Jakarta: ILO.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2017a). Profil Anak Indonesia 2017. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2017b). Profil Perempian Indonesia 2017. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2016). Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2016. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2016). Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2016. Jakarta: KPPPA.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Ikhtisar Data Pendidikan Tahun 2016/2017. Jakarta: Kemendikbud
Komnas Perempuan. (2018). Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2018. Jakarta: Komnas Perempuan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). (2017). 100 Kabupaten/Kota Prioritas untuk Intervensi Anak Kerdil (Stunting). Jakarta: TNP2K.

Sumber Elektronik
Detik. (Diakses pada September 2018). Siswa SD di Kabupaten Bandung Tewas Usai Berkelahi dengan Teman.https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3742858/siswa-sd-di-kabupaten-bandung-tewas-usai-berkelahi-dengan-teman
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Diakses pada September 2018). Simfoni-PPA. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Diakses pada September 2018). Bank Data Perlindungan Anak. http://bankdata.kpai.go.id/
Tribunnews. (Diakses pada September 2018). Selama 6 Bulan Terjadi 150 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Bandung. http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/20/selama-6-bulan-terjadi-150-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dan-perempuan-di-kabupaten-bandung
Tribunnews. (Diakses pada September 2018). Diman Kalap Gara-gara Istrinya Diduga Selingkuh dan Sang Ibu Sarankan Cerai. http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/09/diman-kalap-gara-gara-istrinya-diduga-selingkuh-dan-mertua-sarankan-cerai
UNICEF. (Diakses pada September 2018). Kekerasan Terhadap Anak: Kini Saatnya Bertindak. https://www.unicef.org/indonesia/id/media_24996.html
Website Kabupaten Bandung, diakses pada September 2018  http://www.bandungkab.go.id/arsip/sosialisasi-tolak-pernikahan-dini-harus-digencarkan

Website Propinsi Jawa Barat, (diakses pada September 2018).  Laporkan Segera Tindak Kekerasan Pada Perempuan dan Anak.

Referensi Foto dan Gambar

INDIKATOR KEBERHASILAN SETELAH MENGIKUTI DIKLAT SEKOLAH PEREMPUAN  HEBAT, PARA PEREMPUAN PESERTA DIKLAT  DIHARAPKAN MAMPU  :

a.       Melaksanakan Ketahanan Sosial Keluarga
b.      Melaksanakan Gender Harmoni Keluarga dan Masyarakat
c.       Melaksanakan Pendidikan dan Pengasuhan Anak,
d.      Melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Rumah Tangga,
e.       Mengelola Keuangan Keluarga dan Pengembangan Koperasi
f.        Mengelola Pengembangan Usaha dan Pemasaran Produksi Rumah Tangga
g.      Mengelola Perumahan dan Lingkungan Hidup
h.      Mengelola Gizi dan Kesehatan Keluarga
i.        Melakukan Aksesibiltas Pelayanan Publik.


















[1]  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik. 2016. Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar